skip to main |
skip to sidebar
A.
ADAB
BERPAKAIAN
Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian
Allahumma
innii asaluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi
wa syarro maa huwa lahu”wahai Allah, aku memohon kepada-Mu
kebajikan pakaian ini
\ dan kebajikan yang disediakan
baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu
yang dibuat untuknya.” (HR. Ibnu Sunni)
B.
PAKAIAN
DAN AURAT BAGI MUSLIM
“Aku
tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita.” (HR.
Bukhari Muslim)
Adalah
sebuah kenyataan, bahwa bagi setiap laki-laki, daya tarik seorang wanita ibarat
tipu daya yang tidak bisa dianggap enteng. Dalam surat Yusuf ayat 28, Zulaikha disebutkan
memiliki tipu daya yang besar (inna kaida
kunna ‘adzhim). Bandingkan dengan sebutan yang Allah SWT berikan untuk tipu
daya syaithan, “… sesungguhnya tipu daya
syaithan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’ : 76) Coba bayangkan !!!
Seorang
wanita dapat menjelma menjadi sosok-sosok yang mulia, cerdas, dan terhormat.
Dan tentu untuk menjadi sosok yang demikian, tentu Sang Kholiq-lah yang paling
tahu bagaimana caranya. Dan jilbab adalah sebuah resep sederhana yang dapat
mengangkat derajat wanita.
“ … hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qhzab : 59)
Jilbab
bukanlah seperangkat asesoris, atau sekedar mode busana yang aturan pakainya
dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol penghambaan
diri seorang Muslimah terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah pengakuan bahwa Allah
azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur kehidupannya. Memiliki niat baik
memang tak berarti luput dari godaan syaithan. Karena syaithan begitu lihai
melihat celah yang bisa ia susupi untuk menipu manusia. Dengan tipu dayanya,
seorang manusia dapat memandang baik sebuah perbuatan yang sebenarnya buruk
dimata allah SWT.
“Dan
ketika syaithan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka …” (QS.
Al-Anfal : 48)
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh
busana Muslimah dalam kitab Fiqh Wanita, karangan Ibrahim Muhammad Al-Jamal
adalah :
1.
Menutupi seluruh badan selain wajah dan
kedua telapak tangan
“Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila
telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya
melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan
telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
2.
Tidak ketat sehingga masih menampakkan
bentuk tubuh yang ditutupinya.
3.
Tidak tipis temaram sehingga warna
kulit masih bisa dilihat.
4.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
“Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu dawud
dan Nasa’I)
5.
Tidak berwarna mencolok sehingga
menarik perhatian orang
6.
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7.
Dipakai bukan dengan maksud
memamerkannya.
“ Siapa saja yang meniru-niru perbuatan suatu
kaum, berarti dia telah menjadi pengikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Selain
kriteria di atas, perlu diingat bahwa pemakaian kerudung harus sampai menutup
dada. Hal ini disebutkan secara gamblang dalam surat An-Nuur : 31,
“… dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya.”
0 komentar:
Posting Komentar